Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Polisi jadi Korban Penusukan Penadah Hasil Curanmor di Tangerang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 20 Agustus 2022, 17:13 WIB
Dua Polisi jadi Korban Penusukan Penadah Hasil Curanmor di Tangerang
Ilustrasi/Net
rmol news logo Dua anggota Polsek Metro Tanah Abang dan dua orang warga sipil menjadi korban penusukan di Jalan Aryawangsakara, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Kamis (18/8).

Penusukan dilakukan oleh pelaku penadah motor hasil curian (curanmor), yang melakukan penyerangan saat akan diamankan.

"Korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anisa Kota Tangerang, dan dua orang dirujuk ke RS Kramatjati," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dikutip Kantor Berita RMOLJakarta, Sabtu (20/8).

Dijelaskan Zain, awal mula kejadian penusukan terjadi saat tiga personil anggota reskrim dari Polsek Metro Tanah Abang, membawa tersangka curanmor berinisial MK untuk melakukan pengembangan.

Saat hendak melakukan pengembangan dan menangkap dua pelaku lainnya yakni DI dan S, anggota reskrim mendapat perlawanan dengan menggunakan pisau.

"Jadi, saat itu anggota hendak melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku penadah berinisial DI dan S, namun pelaku DI melakukan perlawanan dengan langsung mencabut senjata jenis pisau sangkur dan melakukan penusukan secara membabi buta," ungkap Zain.

Akibat tusukan pisau tersebut, anggota Polri berinisial PH mengalami luka tusuk di bagian paha kanan dan BS tertusuk di bagian pundak kiri.

Sedangkan dua warga sipil, J mengalami luka sobek di bagian perut, dan TF mengalami tiga luka tusuk di perut.

Zain menyebut DI dan S msrupakan penadah barang curian yang diatut dalam pasal 480.

Saat ini ke-tiga pelaku, MK, DI, dan S untuk sementara diamankan di Polsek Jatiuwung untuk pengembangan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku penusukan kami jerat dengan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951 tentang senjata tajam," demikian Zain. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA