Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gagalkan 1 Kg Sabu Siap Edar, Polres Lamandau Selamatkan 10 Ribu Jiwa dari Narkoba

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 16 Agustus 2022, 03:39 WIB
Gagalkan 1 Kg Sabu Siap Edar, Polres Lamandau Selamatkan 10 Ribu Jiwa dari Narkoba
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan 1 kilogram narkoba jenis sabu/Ist
rmol news logo Dua orang pria berinisial ATP (29) dan HT (44)  beserta satu orang wanita berinisial NW (39) harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau Polda Kalimantan Tengah karena kedapatan membawa satu kantong plastik yang diduga narkoba golongan I jenis sabu.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, mengatakan tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada mobil Toyota Innova warna hitam dengan nopol KH 1643 TJ dari Provinsi Kalimantan Barat menuju Kabupaten Lamandau Kalteng diduga sedang membawa narkotika.

“Mendapatkan informasi tersebut, Satresnarkoba dan Personel gabungan langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan berhasil mengamanankan kendaraan roda empat tersebut beserta dua orang laki-laki dewasa di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya di KM 18 Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau. Pada saat dilakukan penggeledahan, di belakang jok sebelah kanan ditemukan satu buah tas berwarna hitam di dalamnya terdapat satu  bungkus plastik berukuran besar diduga narkotika jenis sabu,” beber AKBP Bronto di Mapolres Lamandau, Senin (15/8).

Bronto mengurai, dari keterangan tersangka ATP dan HT, mereka tengah mengirim sabu tersebut kepada seseorang yang berada di sampit Kotawaringin Timur. Mendapati pengakuan itu, kata Bronto, jajarannya melakukan pengembangan control delivery oleh Satresnarkoba Polres Lamandau dan berhasil mengamankan NW di kota Sampit Kotawaringin Timur sebagai penerima barang.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1013,56 gram alias 1 kilogram berikut barang bukti lain berupa satu unit mobil merek toyota type kijang innova 2.0 g m/t warna hitam No Pol KH 1643 TJ, satu buah handphone merk oppo warna gold metalik dan satu buah gawai/ handphone merek iphone warna gold.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna proses penyidikan lebih lanjut.”

“Dengan di ungkapnya peredaran sabu ini setidaknya kita bisa menyelamatkan sekitar sepuluh ribu jiwa manusia, dengan asumsi per orang pecandu mengkonsumsi sebanyak 0,10 gram per hari.”Pungkasnya.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU 35/2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA