Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kapolri Dalami Apakah Irjen Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 09 Agustus 2022, 21:18 WIB
Kapolri Dalami Apakah Irjen Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo saat memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri/Ist
rmol news logo Ternyata tidak ada aksi saling tembak dalam peristiwa berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo),” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).

Sigit mengungkapkan, FS (Ferdy Sambo) kemudian membuat alibi seolah adanya aksi saling tembak dengan menggunakan pistol jenis HS yang dipegang oleh Brigadir J lalu menembakkannya ke dinding berkali-kali. Namun demikian, Kapolri menekankan, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah FS ikut melepaskan tembakan kepada Brigadir J.

“Terkait apakah saudara FS terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak yang terkait,” beber Kapolri.

Adapun sejauh ini terdapat empat tersangka, mereka adalah Bharada E, Bripka RR, KM dan Irjen FS. Adapun peran para tersangka yaitu Brigadir RR (Ricky Rizal) menyaksikan penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tersangka KM turut menyaksikan penembakan dan membantu.

Sementara, Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dan Bharada E menembak tubuh Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat tersangka menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55-56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (9/8).rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA