Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Pertimbangkan Jerat Pengacara Maming dengan Pasal Merintangi Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 26 Juli 2022, 13:27 WIB
KPK Pertimbangkan Jerat Pengacara Maming dengan Pasal Merintangi Penyidikan
Ketua KPK RI Firli Bahuri saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (26/7)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini sedang mengkaji penerapan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan terhadap kuasa hukum praperadilan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPK saat ditanya soal sikap kuasa hukum sidang praperadilan Maming yang terus meminta KPK menunda pemeriksaan kliennya dengan dalih adanya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kita kaji apakah termasuk dalam perbuatan merintangi, menghalang-halangi ya," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (26/7).

Kuasa hukum praperadilan Maming juga meminta KPK untuk menghormati praperadilan sebelum memanggil Mardani. Padahal, KPK sudah menegaskan bahwa praperadilan bukan alasan yang tepat untuk menunda pemeriksaan maupun jemput paksa.

"Kita harus lihat dulu ketentuan hukumnya (penerapan pasal 21), dan apapun perbuatan yang dilakukan," pungkas Firli.

KPK sendiri sudah memasukkan tersangka Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari ini. Hal itu dilakukan karena Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Sehingga, KPK memandang bahwa Maming tidak kooperatif.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA