Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Diingatkan Tidak Berkomentar di Luar Kompetensi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 23 Juli 2022, 22:50 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Diingatkan Tidak Berkomentar di Luar Kompetensi
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo/RMOL
rmol news logo Kuasa hukum keluarga Brigadir J diingatkan untuk tidak memberikan pernyataan-pernyataan kepada publik di luar kompetensinya sebagai pengacara.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hal tersebut semata agar tidak tercipta banyak spekulasi mengenai benda-benda yang diduga digunakan saat kejadian yang menewaskan Brigadir J.

Pasalnya, kata dia, semua pernyataan dari kuasa hukum tersebut belum bisa disimpulkan sebagai fakta, hanya sebatas spekulasi tanpa dasar-dasar keilmuan yang cukup.

"Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini benda itu, itu nanti expert yang menjelaskan," ujar Irjen Dedi usai prarekonstruksi kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo, di Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).

Dedi juga mengimbau agar wartawan mampu untuk menyeleksi informasi yang disampaikan narasumber terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J. Menurut dia, kesalahan dalam mengutip narasumber berpotensi memperkeruh suasana.

"Saya minta kepada teman-teman media juga untuk bisa meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang. Kalau teman-teman media mengkutip dari sumber-sumher yang bukan expert justru permasalahan akan lebih keruh," katanya.

Dedi memastikan, kejadian tewasnya Brigadir J akan diungkap secara terang-benderang seiring proses yang dikerjakan Tim Khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik. Konsekuensi secara yuridis harus terpenuhi, konsekuensi keilmuan ini harus terpenuhi metodenya, ilmunya, dan peralatan yang digunakan," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA