Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hormati Proses Hukum ACT, Anies Tak Mau Menghakimi Berdasarkan Opini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 10 Juli 2022, 16:28 WIB
Hormati Proses Hukum ACT, Anies Tak Mau Menghakimi Berdasarkan Opini
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Lembaga penghimpun dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah menjadi sorotan karena diduga telah melakukan skandal penyelewengan dana donasi.

Menanggapi hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

"Kita menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita," kata Anies usai menyembelih hewan kurban di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (10/7).

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, jika berkomentar atau bertindak sebelum ada data dan kesimpulan yang lengkap maka dikhawatirkan hanya akan menghakimi berdasarkan opini.

"Kita sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggungjawab, dan salah satu sikap bertanggungjawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi, seperti ketika kita menangani Covid-19," ujarnya.

Teranyar, izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) bagi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut Kementerian Sosial RI.

Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Muhajir menjadi Ad Interim Mensos lantaran Tri Rismaharihini tengah menunaikan ibadah haji.

“Pertimbangannya ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/7). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA