Demikian respons Pelaksana tugas Kepala Ombudsman Aceh, Abyadi Siregar, saat menerima keluhan para tenaga medis ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh.
Para tenaga medis ini berharap Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas layanan publik sesuai UU Nomor 37 tahun 2008 dapat membantu agar Pemkot Langsa, khususnya RSUD Langsa, segera membayar uang insentif tersebut.
"Laporan para tenaga medis Covid-19 itu kita terima sekitar sebulan lalu. Bahkan, Ombudsman RI sudah menindaklanjuti penanganan laporan itu dengan menyurati RSUD Langsa untuk meminta penjelasan atau klarifikasi," ujar Abyadi Siregar dalam keterangannya yang diterima
Kantor Berita RMOLAceh, Kamis (30/6).
Dalam surat itu, Ombudsman meminta Direktur RSUD Langsa menjelaskan penghambat pembayaran insentif tersebut. RSUD Langsa, kata dia, harus bertanggung jawab untuk menjelaskan dan segera membayarkan insentif tersebut.
“Apakah uangnya sudah dikirimkan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)? Kalau sudah dikirimkan, ke mana uang itu dipergunakan? Kenapa belum dibayarkan kepada tenaga medis," kata Abyadi.
“Apalagi tenaga medis di rumah sakit itu berulangkali mempertanyakan masalah itu kepada manajemen RSUD Langsa. Tapi, pihak RSUD selalu meminta para tenaga medis itu bersabar,†imbuhnya.
Yang lebih memalukan lagi, lanjut Abyadi, manajemen RSUD Langsa mengatakan pembayaran uang insentif itu tergantung Dinas Kesehatan (Dinkes) Langsa.
Untuk itu, Abyadi juga meminta aparat hukum menindaklanjuti masalah ini.
Bahkan jika ditemukan potensi korupsi, Abyadi meminta aparat penegak hukum menindak orang-orang yang bertanggung jawab atas tunggakan tersebut. Siapapun penyebab insentif itu tidak dibayarkan, tegas Abyadi, harus bertanggung jawab.
BERITA TERKAIT: