Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tak Mau Ambil Pusing dengan Mardani H. Maming yang Ngaku Dikriminalisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 23 Juni 2022, 22:55 WIB
KPK Tak Mau Ambil Pusing dengan Mardani H. Maming yang Ngaku Dikriminalisasi
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H. Maming/RMOL
rmol news logo Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H. Maming diminta untuk tidak asal tuduh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menjalankan proses penyidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat disinggung soal pernyataan Maming yang juga merupakan kader PDI Perjuangan yang menganggap dirinya dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

"Kami tidak akan berkomentar panjang lebar, soal ini, soal ini, ada mafia dan lain-lain. Alangkah beraninya KPK beraninya disuruh mafia-mafia, yang mana? Jangan menuduh," tegas Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (23/6).

Karena kata Karyoto, KPK tidak akan berani menetapkan seseorang sebagai tersangka jika tidak cukup alat buktinya.

Dengan demikian, jika Maming merasa dikriminalisasi, dipersilahkan untuk melakukan upaya gugatan praperadilan.

"Silahkan saja, kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain silahkan. Jadi kita tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal seperti itu," kata Karyoto.

"Hukum tidak dengan opini, ya, hukum silahkan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya, lewat praperadilan dan lain-lain. Karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan UU," sambung Karyoto menutup.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa KPK telah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terkait permohonan pencegahan ke luar negeri untuk dua orang selama enam bulan ke depan.

Akan tetapi, Ali juga tidak membeberkan identitas dua orang yang dicegah ke luar negeri itu dalam penyidikan yang sedang ditangani oleh KPK.

Namun demikian, identitas dua orang yang dicegah oleh KPK untuk ke luar negeri diungkapkan oleh pihak Ditjen Imigrasi.

"Betul (Mardani H. Maming dicegah ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (20/6).

Nur Saleh mengungkapkan, KPK berkirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk meminta pencegahan ke luar negeri untuk Maming yang juga merupakan kader PDIP karena sudah menjadi tersangka di KPK.

"Iya (Maming jadi tersangka di KPK)" pungkas Nur Saleh.

Selain itu, untuk identitas satu orang lainnya yang juga dicegah ke luar negeri adalah, adiknya Maming bernama Rois Sunandar Maming.

Perkara ini diduga bermula terungkapnya dugaan penerimaan uang oleh Maming di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Jumat (13/5).

Dalam sidang itu, adik mantan Direktur Utama (Dirut) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Maming menerima Rp 89 miliar.

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Maming, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Maming sendiri juga telah memberi keterangan dalam persidangan pada Senin (25/4) dalam kapasitasnya sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
 
Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu 296/2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA