Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Koreksi Putusan Etik AKBP Brotoseno di Tangan Kapolri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 22 Juni 2022, 02:51 WIB
Koreksi Putusan Etik AKBP Brotoseno di Tangan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Ist
rmol news logo Tim peneliti sidang etik peninjauan kembali (PK) AKBP Brotoseno akan bekerja melakukan verifikasi terhadap putusan sidang etik Brotoseno tahun 2020 yang lalu.

Usai dari situ, tim akan melaporkan hasil atau rekomendasi kepada Kapolri untuk kemudian dilakukan koreksi dengan menampung dari berebagai perspektif baik dari sisi administrasi, sisi proses pembuktian, serta sisi penuntutan.

"Nah dari hasil audit itu akan disampaikan follow up-nya dan disampaikan rekomendasi kepada Bapak Kapolri, sehingga Bapak Kapolri nanti akan memutuskan, mengoreksi tentang keputusan-keputusan yang sudah diputuskan di masa lalu dari berbagai perspektif,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/6).

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan langkah dengan merevisi Perkap 14/2011 dan Perkap 19/2012 dengan menggabungkannya menjadi Perpol 7/2022

Dalam Perpol 7/2022, ada poin baru tentang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Pada Bab VI, diatur tentang KKEP PK mulai Pasal 83 sampai Pasal 91.

Dengan adanya KKEP PK, Kapori berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat. Berdasarkan Perpol tersebut, Kapolri berwenang membentuk tim peneliti yang mengkaji ulang putusan Komisi Kode Etik Polri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA