"Betul telah terjadi penangkapan atas laporan dari PT Sumber Batu bahwa diduga adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya,“ Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (20/6).
Awal mula pengungkapan dilakukan saat perusahaan melakukan audit dan hasilnya keluar. Dari hasil itu, perusahaan mencurigai MSM, dimana total pemasukan dan pengeluaran tidak sesuai dengan data yang ada.
Pihak perusahaan akhirnya melaporkan tidak pidana yang dilakukan oleh karyawannya tersebut.
"Pihak perusahaan curiga ketika sedang melakukan audit. Dimana, jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar," kata Zamrul.
Saat dilakukan pemeriksaan, MSM semoat tidak mengaku atas tuduhan yang diberikan kepadanya. Namun, saat ditunjukkan data yang terbaru, akhirnya MSM mengakui perbuatannya.
"Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp662.055.000. Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu,“ kata Zamrul.
Kemudian kepada penyidik, MSM mengaku hanya menggunakan uang perusahaan sebesar Rp 125 juta untuk kebutuhan pribadi
"Pelaku juga mengaku telah menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi," kata Zamrul.
Kini MSM beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut. MSM yang juga ibu satu anak ini dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: