Bahkan, demi meminta tolong kepada warga sekitar, Melati sempat berteriak dengan menyebut nama almarhum namun tak diindahkan oleh RM (24) yang sudah diliputi rasa nafsu.
Awal mula kejadian saat Melati dibonceng oleh RM, ketika melewati sebuah kebun, RM dengan nekat langsung menarik Melati dan langsung menidurkan di tanah kemudian terjadi tindakan pemerkosaan.
Besarnya kekuatan RM tak mampu ditandingi oleh Melati yang kala itu sudah tidak berdaya.
"Saat sedang melancarkan aksinya pelaku berkata kepada korban untuk diam, korban hanya bisa menangis sempat berteriak dan memanggil nama ibunya yang sudah meninggal,†kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah dalam kererangan tertulis yang diterima redaksi (15/6).
Atas kejadian ini, korban pun melapor, tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Pandeglang menangkap RM.
“Anggota Satreskrim Polres Pandegang berhasil menangkap pelaku RM (24) yang berada di rumah pelapor, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,†ucap Belny.
Kini, RM dijerat dengan dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan/atau Perbuatan Cabul terhadap Anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU 17/2016 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: