Hal ini menyusul ditemukannya putra sulung Ridwan Kamil itu dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/6).
"Secara faktual karena korban sudah ditemukan,
Yellow Notice pasti sudah tidak lagi diperlukan. Tapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari Polri," kata Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Pol Amur Chandra dalam keterangannya, Senin (13/6).
Untuk selanjutnya, Amur menyebut pihaknya akan bersurat kepada Kantor Pusat Interpol di Lyon, Perancis, guna menutup
Yellow Notice.
"Kami akan segera kirim dengan fakta surat itu sudah ditemukan, karena jawaban dari Kepolisian Swis, Interpol Swiss, kami juga sudah terima kalau itu (Eril) memang sudah ditemukan," katanya.
Sebelum menindaklanjuti pencabutan
Yellow Notice, Interpol Polri juga sudah berkomunikasi dengan kepolisian Swiss.
"Secara formal kami sudah bicara, mereka (kepolisian Swis) juga sudah bisa sama kami. Jadi untuk tertib administrasi kami tindaklanjuti hari kerja (Senin)," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: