Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKS Warning Rezim Jokowi, Jangan Sampai Indonesia Bangkrut Seperti Sri Lanka Gara-gara Utang Menumpuk

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 18 April 2022, 12:41 WIB
PKS <i>Warning</i> Rezim Jokowi, Jangan Sampai Indonesia Bangkrut Seperti Sri Lanka Gara-gara Utang Menumpuk
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Tingginya utang pemerintah yang kini mencapai angka Rp 7.014,58 triliun dengan rasio terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 40,17 persen wajib diwaspadai.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menilai, kewaspadan tersebut penting karena utang tersebut sangat mengkhawatirkan bagi nasib Indonesia ke depan.

"Angka Rp 7000 T yang lebih dari 40 persen PDB tentu mengkhawatirkan. Pemerintah perlu waspada dan menyiapkan langkah mengamankan risiko akibat utang ini," kata Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (18/4).

Mardani lantas mencontohkan nasib negara Sri Lanka yang bangkrut akibat utang luar negerinya.

Meski tidak sebanding dengan Indonesia baik secara populasi maupun pendapatan ekonomi, bangkrutnya Sri Lanka yang terlilit utang Rp 732,2 triliun harusnya menjadi warning
"Saya yakin kita beda dengan Sri Lanka. Kita lebih kuat dan lebih besar. Tapi Pemerintah perlu waspada, risiko bisa naik," pungkasnya.

Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah telah berada di angka Rp 7.014,58 triliun dengan rasio terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 40,17 persen.

Berdasarkan dari laporan APBN KiTa edisi Maret 2022, peningkatan total utang pemerintah ini seiring dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) dan penarikan pinjaman pada bulan Februari 2022. Utang itu diklaim untuk menutup pembiayaan APBN.

"Penarikan pinjaman dan penerbitan SBN ini digunakan untuk menutup pembiayaan APBN," tulis laporan APBN KiTa Edisi Maret 2022, dikutip Senin (4/4). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA