Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengoplos Gas Melon ke Tabung 12 Kilogram Dibekuk, 2 Ribu Tabung Diamankan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 13 April 2022, 19:02 WIB
Pengoplos Gas Melon ke Tabung 12 Kilogram Dibekuk, 2 Ribu Tabung Diamankan
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rusmanto didampingi Wadirtipidter Kombes Zulkarnain saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus pengopolsan gas subsidi/Ist
rmol news logo Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pengoplosan gas subsidi 3 kilogram atau gas melon ke dalam tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya berhasil menangkap dua orang tersangka.

“Kasus melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 dan 50 kilogram yang dilakukan oleh Tersangka FR dan JG,” kata Pipit kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/4).

Pipit mengungkapkan, kasus pengopolsan gas 3 kilogram ini terjadi di Jawa Barat dan DKI Jakarta. Menurut pengakuan kedua tersangka, mereka telah menjalankan aksi liciknya ini sejak tiga bulan terakhir.

Kedua pelaku, tambah Pipit melancarkan aksinya di tempat yang berbeda yakni di Jalan Burangkeng, Bekasi, Jalan Pulo Kambing, Jatinegara dan di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

“ini telah berlangsung selama 1 hingga 3 bulan dengan estimasi penjualan kurang lebih 400 tabung 12 kilogram perharinya dari tiga TKP,” beber Pipit.

Dikatakan Piput, setelah mengoplos gas 3 kilogram, para pelaku menjual gas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan harga di bawah standar, dan dijual ke warung-warung kecil.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita, 2.214 tabung gas elpiji subsidi 3 kiloram, 702 tabung ukuran 12 kilogram, 54 tabung ukuran 50 kilogram, 168 selang regulator, enam timbangan elektronik, dua unit mobil, dan beberapa buku catatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA