Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mujahid 212 Ungkap Tanda-tanda Jokowi Masih Berharap 3 Periode

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 10 April 2022, 08:26 WIB
Mujahid 212 Ungkap Tanda-tanda Jokowi Masih Berharap 3 Periode
Tangkapan layar Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Jambi/Net
rmol news logo Pernyataan Presiden Joko Widodo yang melarang menteri berbicara soal penundaan Pemilu 2024 ataupun perpanjangan masa jabatan dinilai sebatas kebohongan belaka. Sebaliknya, mantan Walikota Solo itu justru seolah sedang menunjukkan tanda-tanda dukungan pada masa jabatan presiden 3 periode.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pengamat hukum dan politik, Damai Hari Lubis menilai Jokowi berkata "bohong" saat melarang para menterinya berwacana hukum atau menyampaikan gagasan presiden menjabat 3 periode.

Sebab berdasarkan pengalaman selama menjabat, Jokowi kerap mengumbar janji dan tidak menepati. Apa yang disampaikan hampir selalu berbeda dengan apa yang dikerjakan.

"Dan terkait larangan yang disampaikannya tersebut, justru ada tanda-tandanya Jokowi “berharap 3 periode”,” ujar Mujahid 212 itu kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (10/4).

Tanda-tanda yang ditemui pada diri Presiden Jokowi itu terlihat pada saat Jokowi kunjungan kerja di Jambi pada 7 April 2022.

"Dia memberikan bantuan tunai dengan kepala angka 3 atau Rp 300 ribu. Jokowi sempat mengacungkan tangan dengan 3 jari di hadapan warga masyarakat Jambi," kata Damai.

Padahal langkah yang seharusnya diambil oleh Jokowi adalah melarang atau bahkan wajib menolak wacana presiden tiga periode dari pihak mana atau dari siapapun datangnya usulan tersebut.

"Karena wacana tiga periode tersebut adalah inkonstitusional, melanggar rule of law atau menyimpang dari sistem hukum di NKRI, yakni melanggar UUD 1945 dan bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu," pungkas Damai. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA