Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu 1,8 Kg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 05 Maret 2022, 02:56 WIB
Polrestabes Palembang Musnahkan Sabu 1,8 Kg
Polrestabes Palembang musnahkan sabu 1,8 kg/RMOLSumsel
rmol news logo Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti 1,8 kilogram narkotika jenis sabu, Jumat (4/3) di Aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang dengan cara diblender, dilakukan juga bersama Jaksa dan tim Labfor.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkap kasus yang berhasil diungkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

"Ungkap kasus ini sendiri sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dan pemusnahan yang kita lakukan untuk melengkapi berkas ke Kejaksaan," kata Ngajib seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (4/3) .

Lebih lanjut Ngahib menjelaskan bahwa dalam pemusnahan sendiri turut menghadirkan tersangkanya untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Alex Gunadi (35).

Sebelum dimusnahkan sabu tersebut di cek keasliannya, sabu dicampur air khusus dan terbukti keasliannya.

"Kemudian sabu kita musnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian dicampur dengan air deterjen, lalu di giling rata bersama air," katanya.

Menurutnya sebagian kecil barang bukti di sisihkan untuk proses persidang di Pengadilan.

Untuk tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup hingga hukuman mati.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA