Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan ungkap kasus yang berhasil diungkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang.
"Ungkap kasus ini sendiri sudah kita limpahkan ke Kejaksaan dan pemusnahan yang kita lakukan untuk melengkapi berkas ke Kejaksaan," kata Ngajib seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (4/3) .
Lebih lanjut Ngahib menjelaskan bahwa dalam pemusnahan sendiri turut menghadirkan tersangkanya untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Alex Gunadi (35).
Sebelum dimusnahkan sabu tersebut di cek keasliannya, sabu dicampur air khusus dan terbukti keasliannya.
"Kemudian sabu kita musnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam blender kemudian dicampur dengan air deterjen, lalu di giling rata bersama air," katanya.
Menurutnya sebagian kecil barang bukti di sisihkan untuk proses persidang di Pengadilan.
Untuk tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan seumur hidup hingga hukuman mati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: