Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Onny Trimurti Nugroho mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan AKBP M sebagai tersangka pelaku pemerkosaan.
Dijelaskan Onny, penetapan status tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. Selama 2 jam melakukan gelar perkara, pihaknya menemukan 2 alat bukti cukup bahwa AKBP M memang benar melakukan pemerkosaan terhadap gadis yang rumah tak jauh dari kediaman AKBP M.
"Sudah ditetapkan tersangka. Dalam gelar perkara kita ajukan alat bukti," demikian kata Onny.
Dikatakan Onny, alat bukti yang ditemukan pihaknya secara objektif dinilai penyidik sudah memenuhi syarat untuk menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka.
Korban merupakan seorang asisten rumah tangga yang tempat tinggalnya hanya berjarak 100 meter dari kediaman AKBP M di Gowa.
Korban kerap diajak berhubungan badan dengan ancaman tidak boleh mengungkapkan ke siapapun.
Pelaku akan dijerat dengan UU 35/2014 perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan anak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: