Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Nuryahati Dihentikan, Polri Minta Masyarakat Tidak Takut Lapor Dugaan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 01 Maret 2022, 21:52 WIB
Kasus Nuryahati Dihentikan, Polri Minta Masyarakat Tidak Takut Lapor Dugaan Korupsi
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat menyampaikan penghentian kasus Nurhayati di Mabes Polri, Selasa malam (1/3)/Ist
rmol news logo Kasus Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang melaporkan kasus dugaan pidana korupsi namun ditetapkan sebagai tersangka resmi dihentikan setelah gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan Kejaksaan. Adapun penafsiran ditingkat penyidik Polresta Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tapi hanya pelanggaran administrasi.

"Niat jahatnya mens reanya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam (1/3).

Terhadap kasus ini, Dedi mengungkapkan harus dilihat secara utuh dalam arti tidak hanya berpegang kepada legal justice. Namun juga harus dilihat dari social justice. Artinya, Polri tidak hanya mengejar kepastian hukum tapi keadilan dan kemanfaatan hukum.

“Jadi tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama," ungkap Dedi.

Oleh sebab itu, Dedi menegaskan, meskipun ada kejadian ini ia meminta agar masyarakat tak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupsi. Pasalnya pemberantasan korupsi itu tidak hanya penanggungjawab penegak hukum, namun harus bersama-sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya.

"Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir lagi, tak perlu takut lagi," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA