Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Dikabarkan Tahan Tiga Petinggi KSP Indosurya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 26 Februari 2022, 18:00 WIB
Bareskrim Dikabarkan Tahan Tiga Petinggi KSP Indosurya
KSP Indosurya/Net
rmol news logo Bareskrim dilaporkan telah menahan sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yakni pendiri KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, Direktur Keuangan Cipta June Indria, dan Direktur Operasional Cipta Suwito Ayub.

Penangkapan dilakukan tim penyidik Bareskrim pada Jumat (25/2). Kini, Henry, June, dan Suwito dilaporkan mendekam di Rutan Bareskrim.

Namun, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan enggan berkomentar banyak tentang penangkapan petinggi KSP Indosurya tersebut.

“Nanti rilis lengkap Selasa minggu depan,”  kata Whisnu Hermawan, Sabtu (26/2).

Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan KSP Indosurya ini polisi menyatakan telah menerima sebanyak 22 laporan masyarakat. Laporan tersebut tersebar di sejumlah Polda dan kemudian Bareskrim Polri mengambil alih perkara tersebut.

Dari 22 laporan tersebut, sebanyak 181 pengaduan dilakukan oleh 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp. 4.067.546.465.223.

Sementara, total kerugian, secara keseluruhan 14.500 investor diperkirakan mencapai Rp 15,9 triliun. Sejauh ini Bareskrim telah memeriksa ratusan orang untuk mengusut kasus KSP Indosurya.

Tiga orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yakni Henry Surya, Suwito Ayub, danJune Indria.

Ketiganya dijerat dengan  pasal 46 UU 10/1998 tentang perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA