Korlantas Polri: Ada Upaya Pengereman Sebelum Kecelakaan Bus di Bantul

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 16 Februari 2022, 13:24 WIB
Korlantas Polri: Ada Upaya Pengereman Sebelum Kecelakaan Bus di Bantul
Kepala Team Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto/Ist
rmol news logo Penyelidikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri temukan sejumlah faktor penyebab kecelakaan bus yang terjadi di Bukit Bego, Imogiri, Bantul pada Minggu, (6/2).

Kepala Team Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, Kombes Pol Dodi Darjanto mengatakan, melalui hasil penyelidikan TAA di lokasi kejadian, didapati jejak bekas pengereman sepanjang 60 cm.

"Hal ini dibuktikan dan digambarkan dengan bekas pengereman yang hanya 60cm. Bila sistem pengereman berjalan dengan sempurna, maka jejak bekas rem akan lebih panjang dari itu." ujar Dodi di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (15/2).

Dodi menjelaskan, setelah ditemukan jejak pengereman, adapula jejak ban tergelincir atau breaking mark sepanjang 11 meter. Lalu, kendaraan yang bergerak turun akan tetap melaju sesuai dengan kecepatan akhir, sesuai hukum Newton.

"Kita lihat di TKP jalan yang sedikit menikung, sehingga mobil tersebut pada saat gagal pengereman maka akan tetap berjalan lurus, dan tentunya pengemudi berusaha mengarahkan kendaraan belok ke kiri dan akhirnya timbullah breaking mark atau bekas ban tergelincir," jelasnya.

Melalui hasil analisa, diduga bus tersebut dalam kecepatan 102,39km/jam, dan melanggar batas kecepatan yang ditentukan di lokasi itu. Dia turut mengimbau masyarakat untuk memerhatikan laju kendaraan, khususnya melewati jalur menurun.

"Saya imbau pada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melanggar khususnya masalah batas kecepatan maksimum diruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan," kata Dodi.

Kecelakaan bus di Bukit Bego Imogiri, Bantul yang terjadi pada Minggu, (6/2) lalu menewaskan 13 orang dan 34 orang mengalami luka-luka. Hingga kini kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA