Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pelapor Jerinx SID, Adam Deni jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Kamis, 03 Februari 2022, 05:52 WIB
Pelapor Jerinx SID, Adam Deni jadi Tersangka dan Ditahan Bareskrim Polri
Kepala Biro Penerangan Penerangan Masyarakat (Biropenmas) Mabes Polri Brigjend Ahmad Ramadhan/Net
rmol news logo Pelapor kasus dugaan pengancaman yang ditudingkan ke I Gede Ari Astina (Jerinx SID), Adam Deni resmi menjadi tersangka yang ditetapkan Dittippidsiber Bareskim Mabes Polri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Adam Deni menjadi tersangka karena mengunggah sebuah dokumen pribadi di media sosial tanpa seizin pemilik data.

Kepala Biro Penerangan Penerangan Masyarakat (Biropenmas) Mabes Polri Brigjend Ahmad Ramadhan menyatakan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi dan saksi ahli sebanyak 8 orang.

Kata Ramadhan, Adam Deni resmi ditahan oleh penyidik pada Selasa malam (1/2).

"Benar, tadi malam sekitar pkl. 19.00 WIB Saudara Adam Deni sudah diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas Tindak Pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seijin pemilik," demikian kata Ramadhan, Rabu (2/2).

Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 ayat 1,2 dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE. Ia dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD pada 27 Januari lalu.

Lebih lanjut Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengambil data pribadi seseorang dan mengunggah ke Medsos tanpa izin dari pemilik data.

"Mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke media sosial tanpa seijin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," pungkas Ramadhan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA