Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, peristiwa ini berawal dari keduanya yang berkenalan di media sosial. Korban berinisial AAL (15) diduga disetubuhi oleh terduga pelaku pria berinisial TAD (19).
"Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seseorang sudah tersangka kasus ini diungkap oleh Satres Polres Tangsel. Ada pun waktu tempat kejadian Jumat 21 Januari 2022 di apartemen Green Lake Rasunah 1 Ciputat Tangsel," ujar Zulpan dalam konferensi pers di depan Loby Bidang Humas, Jumat (28/1).
Zulpan mengungkapkan, akibat rayuan gombal TAD yang lihai, korban AAL terperdaya hingga mau melakukan hubungan layaknya orang dewasa pasangan suami istri. Dari pengakuan mereka, sudah tiga kali mereka memadu kasih di tempat yang sama.
Selain itu, menurut Zulpan, korban selalu diimingi uang sebesar Rp 50.000 setiap sehabis bersetubuh, bahkan hingga diantar pulang.
Dalam penggerebekan tersebut, lanjut dia, penyidik menyita sejumlah barang bukti korban dan tersangka.
"Penyidik mengamankan baju, handphone korban dan tersangka." ucap Zulpan.
BERITA TERKAIT: