Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat Mengamini Pandangan DPR Cuma Jadi Tukang Stempel Kebijakan Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 13 Januari 2022, 20:14 WIB
Demokrat Mengamini Pandangan DPR Cuma Jadi Tukang Stempel Kebijakan Pemerintah
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman/Net
rmol news logo Fraksi Partai Demokrat mengamini pandangan publik bahwa fungsi parlemen belakangan ini hanya jadi tukang stempel atas kebijakan pemerintah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K. Harman, setiap kebijakan pemerintah yang diundangkan acapkali disetujui tanpa dikritisi.

"Saya setuju memang ada kesan DPR sekarang ini ada rubber stamp, pemberi stampel kebijakan pemerintah, DPR tidak bersikap kritis lagi, DPR kehilangan fungsinya untuk melakukan kritis untuk menyampaikan kebijakan alternatif yang disampaikan oleh pemerintah," kata Benny di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/1).

Menurutnya, Presiden Joko Widodo seharusnya menghargai kerja-kerja dan fungsi parlemen sebagai lembaga yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan. Meskipun, Jokowi kini didukung oleh banyak parpol di dalam koalisinya.

"Walaupun beliau didukung oleh 8 parpol, tapi beliau hendaknya tetap memberi ruang kepada anggota DPR dari parpol itu untuk menyampaikan aspirasi agar DPR bisa menjalankan fungsinya benar-benar dengan baik," tutur Benny.

Pada sisi lainnya, Benny tetap tidak sepakat dengan adanya usulan pembubaran fraksi di DPR RI. Menurutnya, cukup dengan mengembalikan fungsi parlemen agar tidak jadi tukang stempel kebijakan yang dikeluarkan oleh eksekutif.

"Bukan dihapuskan fraksinya. Memang kesan sekarang ini ya anggota DPR menjadi rubber stamp, ya kan? Proses-proses pembahasan rancangan UU juga kadangkala mengabaikan prinsip transparansi prinsip akuntabilitas," demikian Benny. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA