Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat melaksanakan Vicon dengan seluruh jajaran Polda dan Polres dari Mabes Polri, Rabu (12/1) mengatakan, penanganan kasus dengan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Untuk itu, kasus yang dapat diselesaikan dengan restorative justice tidak perlu lagi masuk proses persidangan.
"Ke depan, kasus-kasus yang menjadi perhatian publik, yang menyentuh keadilan masyarakat, semakin hari dapat diselesaikan dengan restorative justice," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Kamis (13/1).
Menurut dia, dalam mengimplementasikan program Presisi, Polri terus bergerak secara transparan dan berkeadilan dalam setiap penanganan perkara sehingga tujuan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat luas dengan seadil-adilnya.
Dibagian lain, Polri memberikan pelayanan yang humanis kepada warga Indonesia tanpa terkecuali terhadap kelompok rentan dan disabilitas dengan menyediakan fasilitas penunjang bagi mereka.
Sejumlah fasilitas yang diberikan Polri diberikan dengan berbagai tahap. Misalnya ruang ramah anak sebanyak 1.975 unit, tenda khusus disabilitas 2.604 unit, elevator handrail 1.250 unit, jalur khusus disabilitas 2.582 unit, parkir khusus disabilitas 2.028 unit.. Kemudian ruang laktasi 236 unit, toilet khusus disabilitas 1.616 unit dan kursi roda sebanyak 2.384 unit.
Fasilitas ini merupakan bentuk perhatian Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berkebutuhan khusus atau penyandang Disabilitas. Kehadiran fasilitas ini merupakan peningkatan kualitas pelayanan publik, dan Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: