"Tidak ada rencana penahanan. Semua tersangka belum ada rencana penahanan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/1).
Andi tidak mengungkapkan secara lugas mengenai alasan para tersangka mafia tanah yang diduga merugikan eks Direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily itu tidak ditahan. Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan.
"Sepenuhnya pertimbangan penyidik," ucapnya.
Sebelumnya, mantan Direktur BAIS Mayjen TNI (Purn) Emack Syadzily menjadi korban mafia tanah. Kadishub Depok Eko Herwiyanto hingga anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Laporan oleh Emack Syadzily itu teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. Pensiunan jenderal TNI itu membuat LP pada 8 Juli 2020.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: