Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ferdinand Hutahean Ditahan, Bukti Polri Tidak Diskriminatif Tangani Kasus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 11 Januari 2022, 03:59 WIB
Ferdinand Hutahean Ditahan, Bukti Polri Tidak Diskriminatif Tangani Kasus
Ferdinandn Hutahean saat klarifikasi cuitannya yang dikritik masyarakat/Net
rmol news logo Penahanan terhadap Ferdinand Hutahean karena dinilai membuat keonaran dipandang menunjukkan sikap profesional Polri.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pengamat hukum Suparji Ahmad mengatakan bahwa, penahanan terhadap Ferdinand sudah dapat dilakukan karena telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.

Sikap tegas Polri itu juga menjawab kegelisahan masyarakat yang menganggap polisi diskriminatif.

Kata Suparji, penahanan terhadap Ferdinand yang terafiliasi dekat dengan rezim pemerintah, membuktikan polisi tidak tebang pilih.  

"Menunjukkan presisi Polri dan sikap profesional serta independen tanpa diskriminasi," demikian kata Suparji kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/1).

Bareskrim resmi menetapkan Ferdinand sebagai tersangka dan menahan Ferdinand di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri untuk 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, Ferdinand diancam dengan pasalnya Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA