“Hasil gelar perkara memutuskan menaikan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,†kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Ramadhan menyampaikan, penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainnya penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
“Siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung,†pungkas Ramadhan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinand Hutahaean antara lain Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: