Alasannya, karena tersangka berinisial EHS (35) membuka jasa pembuatan dokumen penting berupa KTP palsu, akte cerai palsu, buku tabungan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), hingga beberapa dokumen penting lainnya.
"Jasa pemalsuan dokumen penting tersebut, sudah dijalankan pelaku selama lima tahun," kata Kasat Reskrim Kompol. Devi Sujana seperti diberitakan
Kantor Berita RMOL Lampung, Rabu (29/12).
Menurutnya, warga Kecamatan Wayhalim, Kota Bandarlampung itu setiap hari berprofesi sebagai tukang nasi goreng yang biasa mangkal di sekitaran rumahnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku tergiur, dikarenakan penghasilan dari membuka jasa pemalsuan dokumen tersebut lebih menguntungkan dibandingkan usaha nasi goreng miliknya.
"Untuk satu dokumen yang dipalsukan, pelaku mendapatkan keuntungan Rp 10.000. Dalam sehari pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 100.000" Ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat percetakan, printer, buku tabungan, scanner, KTP palsu milik konsumen, akte cerai palsu, NPWP palsu, dan lainnya.
Lebih lanjut, Devi mengungkapkan, selain pelaku EHS, petugas juga sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
"Masih kita lakukan penyidikan untuk menangkap pelaku lainnya," ungkapnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 96 a dan Pasal 94 UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Pasal 266 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara," imbuhnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: