Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Paminal Polres Bekasi Datangi Ibu Korban Pencabulan yang Dirusuh Tangkap Pelakunnya Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 28 Desember 2021, 13:37 WIB
Paminal Polres Bekasi Datangi Ibu Korban Pencabulan yang Dirusuh Tangkap Pelakunnya Sendiri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan/RMOLJakarta
rmol news logo Unit Paminal Polres Metro Bekasi mendatangi ibu korban pencabulan yang disuruh polisi menangkap sendiri pelakunnya. Kasus itu sempat viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyampaikan, Unit Paminal Polres Metro Bekasi bersama dengan penyidik PPA mendatangi kediaman korban di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Senin, 27 Desember 2021. Di sana penyidik telah bertemu dengan pelapor yakni ibu korban inisial DR dan melakukan proses klarifikasi.

Dan diketahui bahwa yang menjadi korban pencabulan tidak hanya satu melainkan dua orang. Keduanya merupakan kaka adik inisial S (11) dan N (9).

"Hasil klarifikasi dijelaskan pelapor bahwa anak yang kedua (inisial N) juga menjadi menjadi korban pencabulan oleh pelaku," kata Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/12).

Korban kemudian dibantu oleh Unit Paminal dan PPA mendatangi Polres Metro Bekasi untuk dilaksanakan pemeriksaan lanjutan. Hasilnya korban menjelaskan bahwa pada saat bermain dengan teman-temannya tiba-tiba dihampiri oleh pelaku lalu digendong dan dicium pipi kanan sebanyak dua kali.

"Kemudian korban berontak meminta diturunkan dan oleh pelaku diturunkan," kata Zulpan.

Dalam kasus ini penyidik juga telah melalukan pemeriksaan terhadap ibu korban selaku pelapor dan memberikan penjelasan mengenai proses hukum dalam kepolisian.

"Bahwa proses penangkapan/mengamankan pelaku dibutuhkan minimal dua alat bukti sedangkan kejadian tanggal 21 Desember jam 9 pagi, saat pengambilan surat permintaan visum di mana pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di stasiun," ujarnya.

"Penyidik belum mengantongi dua alat bukti sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku. (Karena) pelaporan (baru dilakukan) tanggal 21 Desember jam 03.00 dinihari," katanya.

Alhasil lanjut Zulpan, setelah mendapat penjelasan petugas ibu korban memahami dan mengaku emosi sehingga memberikan keterangan yang tidak tepat dengan menyatakan bahwa polisi meminta korban untuk menangkap pelaku sendiri.

"Setelah itu pelapor memberikan klarifikasi kepada media, bahwa menyatakan terimaksih kepada polres dan penyidik atas penanganan yang baik serta meminta maaf atas kejadian yang viral kemarin," tuturnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA