Gugatan tersebut terkait Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan AD/ART Partai Demokrat.
Penolakan itu tertuang di laman resmi Mahkamah Agung nomor perkara 154/G/2021/PTUN.JKT atas nama mantan Ketua DPC Demokrat Kepulauan Sula, Ajrin Duwila dan bekas kader Demokrat, Hasyim Husein, Kamis (23/12).
"Adanya keputusan ini makin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat," kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/12).
Mehbob melanjutkan, putusan tersebut menguatkan AD/ART Demokrat hasil Kongres V serta DPP Demokrat di bawah kepemimpinan AHY sudah sah.
“Putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: