Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bocah 15 Tahun Ditangkap Polda Metro Jaya, Lakukan Tindakan Asusila ke 9 Teman Mainnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 23 Desember 2021, 01:57 WIB
Bocah 15 Tahun Ditangkap Polda Metro Jaya, Lakukan Tindakan Asusila ke 9 Teman Mainnya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (22/12)/Ist
rmol news logo Tindakan asusila atau pencabulan kepada anak-anak yang dilakukan bocah umur 15 tahun berhasil diungkap Polda Metro Jakarta Barat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Kasus ini seperti saya sampaikan melibatkan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, di Mapolres Metro Jakbar, Rabu (22/12).

Dalam kasus ini, Zulpan menyebut jumlah korban sebanyak sembilan orang anak-anak.

Anak-anak tersebut terdiri dari tujuh orang laki-laki dan dua perempuan dengan rentang usia korban antara 9 tahun sampai 12 tahun.

Zulpan menjelaskan, hubungan antara korban dan pelaku merupakan tetangga dan kerabat. Selain itu, intensitas pertemuan yang sering menjadi kesempatan bagi pelaku melancarkan aksinya.

Saat bertemu oleh para korban, papar Zulpan, pelaku yangberinisial A tersebut merasa menang sendiri dan sering merundung teman-teman lainnya.

"Modus pelaku yakni hal-hal yang bersifat pertemanan. Kemudian setelah itu ada yang di bawah tekanan dan ancaman, sehingga terjadi perbuatan pencabulan," kata Zulpan.

"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji, kemudian ada juga yang memiliki utang untuk mau menuruti perbuatannya,"sambungnya.

Aksi percabulan ini dilakukan A secara acak sejak tahun 2019 hingga bulan September 2021 kemarin. Pengungkapan kasus ini sendiri terjadi saat salah seorang korban berinisial MUA melaporkan ke orang tuanya.

"Terbongkarnya kasus ini yaitu dari laporan dari salah satu korban yaitu atas nama orang tua dari pada MUA yang merupakan korban pelaku A melaporkan telah dilakukan hal-hal yang bersifat pelecehan seksual," tandas Zulpan.

Setelah melapor, rupanya masih ada korban lain yang menjadi korban. Atas dasar itulah, para orang tua korban melapor dan A langsung diamankan oleh polisi.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 82 (1) Jo 76e UU 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA