Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polda Metro Jaya Hormati Gugatan Mantan Kapolsek Keb Baru Kepada Irjen Fadil Imran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 21 Desember 2021, 17:05 WIB
Polda Metro Jaya Hormati Gugatan Mantan Kapolsek Keb Baru Kepada Irjen Fadil Imran
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan/RMOLJakarta
rmol news logo Polda Metro Jaya menghormati gugatan mantan Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah kepada Irjen Fadil Imran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), lantaran diberentikan secara tidak hormat akibat penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Benny Alamsyah tersebut merupakan hak dari seorang warga negara.

“Itu hak yang bersangkutan. Jadi itu hal biasa karena itu hak dari yang bersangkutan sebagai warga negara,” kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/12).

Zulpan memastikan bahwa pihaknya akan siap menghadapi gugatan tersebut, dengan memperhatikan materi gugatan sehingga bisa mempersiapkan langkah-langkah ke depan.

“Tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN. Jadi Polda Metro Jaya akan lihat perkembangannya,” kata Zulpan.

Namun yang pasti, dikatakan Zulpan bahwa Polri telah secara resmi memecat Benny Alamsyah lantaran telah mendapat vonis 1,6 tahun oleh pengadilan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

“Karena kami sudah lakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan, karena pernah lakukan kesalahan yakni gunakan narkoba dan dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1,6 tahun kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri,” kata Zulpan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA