Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, pihaknya berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Benny Alamsyah tersebut merupakan hak dari seorang warga negara.
“Itu hak yang bersangkutan. Jadi itu hal biasa karena itu hak dari yang bersangkutan sebagai warga negara,†kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/12).
Zulpan memastikan bahwa pihaknya akan siap menghadapi gugatan tersebut, dengan memperhatikan materi gugatan sehingga bisa mempersiapkan langkah-langkah ke depan.
“Tentunya akan kami lihat putusan dari gugatan yang dilayangkan di PTUN. Jadi Polda Metro Jaya akan lihat perkembangannya,†kata Zulpan.
Namun yang pasti, dikatakan Zulpan bahwa Polri telah secara resmi memecat Benny Alamsyah lantaran telah mendapat vonis 1,6 tahun oleh pengadilan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
“Karena kami sudah lakukan langkah-langkah hukum kepada yang bersangkutan, karena pernah lakukan kesalahan yakni gunakan narkoba dan dia divonis di tingkat pengadilan ancaman hukuman 1,6 tahun kemudian dilakukan pemberhentian dari keanggotaan Polri,†kata Zulpan.
BERITA TERKAIT: