
Dalam rangka meningkatkan capaian vaksinasi di Indonesia, Korlantas Polri memerintahkan setiap pelayanan di bidang SIM, BPKB, dan Samsat, mewajibkan masyarakat yang datang menunjukkan aplikasi PeduliLindungi yang ada di telepon genggam atau kartu vaksin.
"Apabila nantinya masyarakat belum vaksin, maka petugas vaksinator yang ditempatkan di pelayananan tersebut akan memberikan vaksinasi kepada masyarakat," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Winardy, melalui keterangannya kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Senin (20/12).
"Ketentuan ini akan berlaku mulai 20 Desember 2021, di seluruh tempat pelayanan SIM dan Samsat di Aceh," sambungnya.
Winardy berharap, masyarakat bisa segera melaksanakan vaksinasi di gerai-gerai yang tersedia sebelum ke Samsat atau pelayanan SIM.
“Masyarakat sebelum berangkat ke Pelayanan SIM atau Samsat, pastikan sudah melaksanakan vaksin. Sehingga dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di tempat pelayanan publik," tutup Winardy.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: