"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," demikian kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Praetyo.
Dedi menjelaskan, selain diambil langkah pemecatan, Korps Bhayangkara juga akan menjerat Randy dengan pasal pidana umum.
Terkait oknum yang melakukan pelanggaran asusila, Dedi memastikan, sesuai amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, polisi tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku.
"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," demikian kata Dedi.
Polisi telah menetapkan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko itu sebagai tersangka. Saat ini Randy ditahan di Polres Mojokerto Kabupaten.
Dari penyidikan polisi, diduga selama pacaran dengan Randy, mahasiswi yang bunuh diri di pusara ayahnya hamil sebanyak dua kali.
Bripda Randy kemudian menyuruh kekasihnya melakukan aborsi dua kali. Pertama saat usia kandungan dalam hitungan minggu dan yang kedua sudah masuk usia 4 bulan kehamilan.
Sesuai ketentuan Perkap 14/2011 tentang kode etik, pelaku akan dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Selanjutnya dijerat juga dikenakan pidana sesuai Pasal 348 juncto Pasal 55 KUHP.
BERITA TERKAIT: