Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ditegaskan, Hingga Saat ini Polda Belum Keluarkan Izin Reuni 212

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 25 November 2021, 17:58 WIB
Ditegaskan, Hingga Saat ini Polda Belum Keluarkan Izin Reuni 212
Aksi 212 di Monas pada Desember 2016/Net
rmol news logo Rencana alumni 212 untuk menggelar reuni di kawasan patung kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, belum memperoleh izin keramaian dari pihak kepolisian.

Demikian ditegaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis siang (25/11).

“Hingga saat ini perlu saya sampaikan Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan. Jadi belum ada memiliki izin kegiatan untuk kegiatan 212,” kata Zulpan.

Namun demikian, Zulpan mengatakan pihak panitia reuni 212 telah menyampaikan proposal kegiatan acara sebagai salah satu prasyarat mendapatkan izin dari pihak kepolisian, namun kata Zulpan pihaknya belum mengeluarkan izin lantaran ada beberapa persyaratan belum terpenuhi.

“Ya sudah ada yang mengajukan pada hari Kamis tanggal 18 November 2021. Ini diajukan pada kita. Namun kita belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi,  persyaratan-persyaratan yang seperti saya sampaikan tadi. Itu belum dipenuhi,” pungkas Zulpan.

Zulpan menjelaskan, untuk mendapatkan proses perizinan dari pihak kepolisian harus melengkapi seluruh persyaratan adminitrasi antara lain surat permohonan izin keramaian, harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19. Mengingat, saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Lalu, harus ada surat izin tempat lokasi terkait dengan tempat yang akan digunakan untuk kegiatan. Izin ini tidak dikeluarkan oleh Kepolisian akan tetapi dikeluarkan oleh pengelola lokasi tersebut. Dan surat rekomendasi dari Polres, serta mengajukan proposal kegiatan. Ini menyangkut nanti dengan pola pengamanan tentunya apabila kegiatan tersebut mendapat izin.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA