Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polresta Surakarta Ringkus Pelaku Perampokan Berdarah di Gudang Rokok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 22 November 2021, 14:17 WIB
Polresta Surakarta Ringkus Pelaku Perampokan Berdarah di Gudang Rokok
Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak saat menyampaikan keterangan pers pengungkapan kasus perampokan berdarah di gudang rokok/Ist
rmol news logo Polresta Surakarta meringkus pelaku perampokan berdarah gudang rokok di Jalan Brigjen Sudiarto, Serengan, yang terjadi pada Senin (15/11). Pelaku berinisial RS alias S (21) diciduk di rumahnya di Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri, Jumat (19/11/2021) pagi.

Dalam kasus curas berdarah itu, satpam gudang bernama Suripto (32) meninggal dengan luka di kepala.

"Alhamdulillah hanya berselang empat hari, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Kasus ini merupakan aksi yang direncanakan," kata Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (22/11).

Selain menciduk pelaku, lanjut Ade, jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai uang tunai Rp 310 juta, linggis, dan sejumlah telepon seluler.

"Untuk brankas saat ini masih dalam pencarian petugas. Pelaku kita tahan di rutan Mapolresta Solo," ujar dia.

Mantan Kapolres Karanganyar itu memaparkan, pada saat olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan adanya tanda kerusakan pada bagian pintu utama. Ia menyebut, ditemukan barang bukti hanger pakaian yang terbuat dari logam yang berada sekitar 3 meter dari posisi korban satpam gudang rokok tersebut.

"Hanger besi yang ditemukan dipegang korban pada saat itu, termasuk pintu kamar mandi yang tidak begitu jauh dari lokasi korban ditemukan meninggal dunia yang rusak. Diduga sempat dilakukan kekerasan oleh para pelaku dalam kejadian dimaksud," ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku RS diancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal seumur hidup hingga mati, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA