Dalam pemusnahan ini, BNNP Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram yang disita dari tersangka SA (25) pada 11 Oktober 2021 lalu di Area 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kombes Martri Sonny mengapresiasi pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti narkotika yang telah dilakukan BNNP Banten.
“Apresiasi yang tinggi atas pengungkapan yang dilakukan oleh BNNP, dapat menjadi motivasi besar bagi kami untuk mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Banten, sinergi bersama dengan BNNP†kata Sonny dalam keterangan tertulis, Jumat (12/11).
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga meyakinkan publik bahwa Polda Banten bersama BNNP Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda di Banten,†tutup Shinto Silitonga.
Selain melakukan pemusnahan barang bukti, BNNP Banten juga melakukan press conference atas pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis shabu seberat 6,2 kilogram pada Sabtu, 6 November 2021 lalu di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang dengan tersangka S (28).
BERITA TERKAIT: