"Ya bukan bubar. Gini lho, satgas itu kan waktu itu dibentuk karena ada kasus yang memang secara masif harus ditangani. Kemudian sudah ditangani dan selesai. Nah secara otomatis kan satgas itu dibatasi ruang dan waktu. Orang-orang satgasnya juga sudah pada bergeser ke mana-mana, kan gitu. Makanya kemudian selesai. Surat perintahnya sudah berakhir," kata Imam kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/11).
Meski telah berakhir masa kerjanya di tahun 2020. Namun, Imam menyebut Polri membuka peluang akan kembali membentuk satgas tersebut. Menurutnya, apabila ada kasus dugaan pengaturan skor yang masif dan butuh penanganan segera, maka Satgas Anti Mafia Bola akan dibentuk lagi.
"Bisa dibentuk lagi tapi harus ada kebijakan pimpinan. Membentuk satgas lagi manakala ada kasus yang terjadi dan membutuhkan penanganan segera," tutur Imam.
Lebih lanjut, kata Imam, jika ada dugaan pengaturan skor, maka yang bertindak pertama kali tetap PSSI. Kalau hasil penelitian PSSI menemukan indikasi tindak pidana, barulah jajaran reserse polisi memulai penyelidikan.
"Kalau ada kasus yang terjadi, itu kan polisi penyidik. Setelah diteliti komisi disiplin PSSI, kan penanganan awal gitu. Kemudian kalau ada indikasi tindak pidana, ya diserahkan ke polisi. Artinya tindak lanjut penyelidikan sama penyidikannya kan secara otomatis ditangani oleh reserse," imbuhnya.
BERITA TERKAIT: