Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, sanksi belum berlaku karena pihaknya belum menggelar rapat koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Dinas Perhubungan.
"Kami akan koordinasikan dengan Dishub bagaimana teknis pelaksanaan," kata Kombes Sambodo diberitakan
Kantor Berita RMOLJakarta, Jumat (5/11).
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tidak perlu cemas terkait beredarnya informasi bahwa kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang.
"Masyarakat enggak usah khawatir pelaksanaan penindakan hukum tilang tehadap pelaksaan emisi gas buang belum akan kami laksanakan," kata Sambodo.
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya dalam meningkatkan kualitas udara. Salah satunya dengan mewajibkan kendaraan bermotor lulus uji emisi.
Kebijakan ini didasari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66/2020 dan penegakkan hukum dijalankan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu pada UU 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 296.
Nantinya, bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dijatuhkan sanksi tilang. Untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 500 ribu dan roda dua Rp 250 ribu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.