"Pengaduan sudah diterima," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/11).
Andi mengatakan, pihak yang melakukan aduan ke Bareskrim tidak membuat laporan polisi (LP). Pasalnya, mereka juga tidak menyerahkan alat bukti.
"Belum ada (penyerahan bukti), baru aduan. Bukan LP," tuturnya.
Untuk itu, Andi menyatakan Bareskrim akan memproses aduan dugaan pencabulan anak tersebut. Dia menyebut pihaknya akan melakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti.
"Akan dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti-bukti," pungkas Andi.
BERITA TERKAIT: