Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyampaikan, pengaduan bisa dilaporkan ke akun Instagram maupun melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Adapun pengaduan bisa dilaporkan terhadap akun Instagram @satgas_pinjol_ilegal dan kontak WhatsApp 081210019202.
Bagi warga yang menjadi korban pinjol ilegal bisa membubuhkan bukti-bukti.
"Untuk memudahkan proses penyelidikan dan pengembangan kepada kasus-kasus lainnya atau mungkin penangkapan terhadap pelaku pinjol ilegal lainnya, kami juga sudah menyiapkan hotline lain yang bisa diunduh," kata Helmy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/10/)
Ia menyampaikan hotline itu bisa dipakai masyarakat atau korban untuk berbagi informasi terkait teror pinjol ilegal.

"Mungkin bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagi informasi, memberi informasi juga mungkin untuk mengetahui update terkini dari pelaksanaan pengungkapan-pengungkapan pinjol ini,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: