"Hore, keadilan hukum masih berpihak kepada HRS,†kata anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/10).
Legislator asal Aceh ini menilai, putusan MA tersebut juga membuktikan bahwa hukum masih memberikan kemanfaatan dan keadilan bagi pencari keadilan. Bukan tidak mungkin, hal serupa juga terjadi pada kasus lain yang menjerat Habib Rizieq.
"Penolakan ini juga akan membuka peluang bebasnya HRS dalam kasus kebohongan di RS Ummi Bogor,†katanya.
Lebih lanjut Nasir mengatakan, apa yang dialami HRS dalam kasus kerumunan di Petamburan karena pelaksanaan pernikahan putrinya terlalu berlebihan. Sebab sanksi denda administrasi telah dijalankan HRS.
“Semoga penolakan upaya kasasi jaksa terkait kasus kerumunan HRS menjadi ‘
best practice’ bagi majelis hakim lainnya yang mengadili tuduhan kebohongan HRS di RS Ummi Bogor,†demikian Nasir.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: