"Ini kejadian hari Senin lalu tanggal 6 September 2022 pukul 06.00 WIB pagi di daerah Taman Teluk Naga. Tindak pidana pembunuhan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan korban satu orang atas nama MAI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/9).
Yusri mengungkapkan, sebetulnya ada delapan tersangka dalam kasus ini, tujuh orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Mirisnya, empat tersangka utama yang merupakan otak dalam kasus tersebut masih berstatus anak di bawah umur.
"Empat pelaku utama sebagai inisiator ini anak di bawah umur," kata Yusri.
Adapun motif pengeroyokan tersebut adalah dendam antara salah satu tersangka utama dengan korban. Tersangka kemudian mengajak tujuh rekannya untuk menyusun rencana untuk kemudian memancing korban keluar dan membunuhnya.
"Pelaku utama buat akun yang menyamar sebagai wanita kemudian mengajak korban untuk berkencan di satu tempat, tujuannya untuk memancing korban keluar," ujar Yusri.
Setelah berhasil memancing korban keluar, para tersangka ini kemudian mengeroyok korban menggunakan senjata tajam hingga tewas. Jasad korban kemudian ditemukan warga dan dilaporkan kepada pihak kepolisian yang langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan berbagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, tujuh tersangka ini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.