Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Manajernya Ditetapkan Tersangka, Ternyata Holywing Kemang Tak Pernah Gubris Aturan PPKM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 17 September 2021, 22:02 WIB
Manajernya Ditetapkan Tersangka, Ternyata Holywing Kemang Tak Pernah Gubris Aturan PPKM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus/RMOL
rmol news logo Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (PMJ) resmi menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana kerumunan di Cafe Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Satu orang yang ditetapkan tersangka merupakan seorang manajer Cafe Holywings di Kemang.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa tersangka sudah terbukti melakukan tindak pidana terkait kerumunan pengunjung di masa PPKM.

"Berdasarkan hasil penyidikan, setelah dari sidik ke lidik, ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS. Manajer Holywings sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri, Jumat (17/9).

Disamping itu, tambah Yusri, dari pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen Holywings selama masa PPKM di Jakarta.

Yusri menyebut, pelanggaran pertama adalah manajemen sudah berulang kali tak mematuhi ketentuan PPKM. Bahkan sanksi tegas dari Satpol PP DKI Jakarta diabaikan oleh Holywings Kemang.

"Sanksi Satpol PP pada saat itu sebanyak tiga kali, dari Februari, Maret, dan September," ujar Yusri.

Kemudian, manajemen Holywings tidak menyediakan scan QR code PeduliLindungi di bagian depan bar. Padahal, menurut Yusri, fasilitas itu wajib disediakan untuk mengontrol tamu yang datang.

"Jadi setiap ada kegiatan apa pun harus ada QR code PeduliLindungi supaya yang masuk ke dalam itu orang-orang yang sudah tervaksin," kata Yusri.

Terakhir, manajemen juga melanggar jam operasional tempat hiburan malam yang sudah ditentukan selama PPKM Level 3 berlangsung. Selain itu, jumlah pengunjung yang datang juga melebihi kapasitas maksimal yang harusnya hanya 25 persen saja.

Daftar pelanggaran tersebut yang akhirnya membuat polisi menetapkan JAS sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 14 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.

"Ancaman tertinggi satu tahun penjara," kata Yusri.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA