Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, dari hasil gelar perkara polisi telah memastikan adanya unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam pasal 187 KUHP 188 KUHP 359 KUHP.
"Setelah hasil gelar kami naikan dari penyelidikan ke penyidikan yang tadinya ada dugaan pidana di 187 KUHP 188 KUHP 359 KUHP sudah ditemukan memang ada pidana disitu sehingga berdasarkan hasil gelar perkara kami naikan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/9).
Yusri mengatakan, sejalan dengan itu pihaknya terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi yakni para petugas Lapas yang saat itu berdinas hingga pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Pertama kami jadwalkan ada 14 orang pegawai Lapas untuk kami lakukan pemeriksaan dimana 14 orang ini adalah yang bertugas," pungkas Yusri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.