Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Alasan Polri Bakal Jerat Penyebar Video M. Kece

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 27 Agustus 2021, 01:32 WIB
Alasan Polri Bakal Jerat Penyebar Video M. Kece
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono/Net
rmol news logo Youtuber Muhammad Kece telah ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Kepolisian atas tuduhan dugaan penistaan agama. Seiring dengan itu, pihak Kepolisian telah berkoordinasi dengan Kementrian Informasi dan Informatika (Kominfo) guna menurunkan atau take down video M Kece yang viral di media sosial.

Oleh karena hal inilah kemudian pihak Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak lagi memposting video-video M Kece ke media sosial. Jika masih melakukannya, pihak Kepolisian menegaskan ada jeratan pidananya yakni UU ITE.

"Tentunya seperti itu (kalau memposting video M Kece). Ketika menyebarkan kembali informasi informasi yang akan memberikan situasi permusuhan muncul (lagi) dari masyarakat tentunya ini menjadi suatu pidana. Oleh karena itu, Polri berharap kepada masyarakat, video-video yang telah menumbuhkan suasana yang tidak nyaman di negeri ini itu tidak diupload kembali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis sore (26/8).

Sejauh ini, kata Rusdi, sebanyak 42 konten video Muhammad Kace telah diturunkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Namun, puluhan video tak seluruhnya milik Kace. Sementara itu, 38 video lainnya tengah dalam proses penanganan, yakni pengajuan untuk turut diturunkan.

Muhammad Kace disangkakan dengan pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut UU ITE hingga penistaan agama. Yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP tentang Penodaan agama.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA