Disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, sejauh ini belum ada penambahan titik lokasi penerapan ganjil-genap, melainkan masih mengacu pada sebaran sebelumnya, yakni di 8 ruas jalan di Jakarta.
Sejumlah rambu-rambu pun telah dipasang terkait dengan ganjil-genap.
"Sudah saya pasang di tiap sudut," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (17/8).
Mengacu pada kebijakan ganjil-genap sebelumnya, setidaknya ada 8 ruas jalan yang menerapkan kebijakan tersebut.
Delapan ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap yakni, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: