Tujuan instruksi Kapolri itu untuk memastikan perekonomian masyarakat tetap berjalan sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes).
Dalam perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021, pemerintah melakukan pelonggaran terhadap pusat perekonomian masyarakat.
Salah satunya pasar rakyat diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Seluruh jajaran membentuk Posko PPKM di pasar untuk antisipasi pelonggaran ekonomi kerakyatan," kata Listyo, Rabu (28/7/2021).
Mantan Kapolda Banten itu menekankan, posko PPKM di pasar tersebut nantinya bertugas untuk memastikan pedagang maupun pengunjung telah menerapkan standar protokol kesehatan yang sesuai dengan penanganan pandemi covid-19.
Kata Listyo, posko itu nantinyaharus menerapkan One Gate System untuk membatasi kapasitas pengunjung.
Selain itu, Posko itu juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk.
"Menyiapkan lokasi cuci tangan, membagikan masker, pengaturan jaga jarak antarpedagang serta melakukan
random check swab antigen," ujar Listyo.
Soal penerapan Posko PPKM di pasar, Listyo meminta kepada jajarannya untuk bersinergi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait dalam pelaksanaannya.
"Pemberdayaan koordinator pengawas disiplin prokes dengan melibatkan petugas keamanan atau paguyuban pelaku usaha," ucap Listyo.
Diketahui, pembentukan posko PPKM pasar ini mulai aktif pada Selasa (27/7/2021).
Hingga saat ini tercatat, sudah ada 9.213 posko di seluruh Indonesia. Jumlah itu berasal dari unsur TNI, Polri, dan relawan.
BERITA TERKAIT: