Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jelang Hari Anak, Polda NTB Bekuk Juru Parkir Yang Nekat Cabuli Remaja Hingga Melahirkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 23 Juli 2021, 07:54 WIB
Jelang Hari Anak, Polda NTB Bekuk Juru Parkir Yang Nekat Cabuli Remaja Hingga Melahirkan
Direskrimum Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Hari Brata/Ist
rmol news logo Jajaran Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap remaja di bawah umur jelang peringatan Hari Anak Nasional.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Polisi pun berhasil mengamankan pelaku AS (22) yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di Ampenan, Kota Makassar. Pelaku dibekuk usai adanya laporan dari orang tua korban.

Direskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata memaparkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Juni 2020. Awalnya, korban berinisial AZ sering main ke tempat indekos temannya yang bersebelahan dengan indekos tersangka AS di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Karena sering bertemu, tersangka AS mengajak AZ untuk berpacaran. Sekitar bulan Juni  2020, pelaku melakukan persetubuhan terhadap AZ dan terus berulang setelahnya.

Lalu sekitar bulan November 2020, AZ hamil lima bulan dan diketahui kedua orang tuanya, sehingga mereka melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Namun tersangka AS tidak mengakui perbuatan persetubuhan tersebut sehingga kami melakukan tes DNA terhadap anak AZ yang sudah lahir dan hasilnya benar, tersangka AS adalah ayah biologisnya," kata Kombes Hari Brata, Kamis (22/7).

Korban sendiri diketahui memiliki keterbatasan dalam berbicara sejak lahir. Sedangkan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan pada Rabu (21/7).

Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA