Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Miliki 4 Kg Bahan Peledak, Seorang Penjual Kripik Di Malang Harus Berurusan Dengan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 11 Juli 2021, 03:18 WIB
Miliki 4 Kg Bahan Peledak, Seorang Penjual Kripik Di Malang Harus Berurusan Dengan Polisi
Kapolsek Singosari, Kompol Octa Panjaitan, saat merilis pelaku pemilik bahan peledak/RMOLJatim
rmol news logo Penjual kripik berinisial MI (41) asal Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap Polisi lantaran miliki bahan peledak jenis petasan.

Kapolsek Singosari, Kompol Octa Panjaitan mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (5/7) di kediamannya. Pelaku sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena kabur saat akan ditangkap pada Mei 2021.

"Awalnya kami mendapat informasi dari warga setempat, setelah dilakukan lidik yang bersangkutan memang sering membuat petasan. Sehingga awal Mei akan kami amankan, namun pelaku melarikan diri. Kemudian ia kembali ke rumah pada 5 Juli, langsung kami lakukan penangkapan," ujar Octa Panjaitan,saat gelar rilis di halaman Mako Polsek Singosari, Sabtu (10/7).

Pada penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 serbuk peledak seberat 4 kg, 1 unit timbangan meja warna merah, serbuk hitam diduga arang seberat 1 kg, sumbu sejumlah 600 biji.

Kemudian petasan diameter 6,5 cm panjang 9 cm berjumlah 7 butir, petasan diameter 2 cm panjang 6,5 cm berjumlah 125 butir, 1 buah pisau, 1 buah gunting, potasium berat 4 Kg, dan 3 buah ember warna hitam.

"Pelaku ini merupakan residivis 3 kali, dengan kasus yang sama. Nanti kami akan lakukan pendalaman. Ketika penangkapan pelaku, banyak ditemukan barang bukti. Ia memproduksi petasan mulai tahun 2011," tuturnya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Terakhir, Octa mengimbau kepada masyarakat menjaga kondusifitas. Dan jangan bermain petasan, yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sekalipun itu hari besar seperti Iduladha ataupun hari-hari besar lainnya.

Sementara itu, MI mengungkapkan, ia memproduksi petasan itu karena ada permintaan. Dan ia mengaku menyesal atas perbuatannya.

"Saya memproduksi petasan itu biasanya di hari-hari besar, dan ada permintaan. Saya menyesal mas, ini yang terakhir," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA